Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap ngotot menunggu fatwa soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur dari Mahkamah Agung. Mendagri mengklaim, fatwa tersebut akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut.
“Tapi MA mau mengeluarkan atau tidak itu saya serahkan kepada MA,” ujar Tjahjo di gedung MA, Selasa (14/2).
Dia mengatakan, surat kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali itu bentuk permintaan tolong dengan apa yang akan diputuskan ke Ahok. “Kami meminta bantuan MA terkait dengan apa yang akan Kemendagri putuskan berkaitan dengan kasus terdakwa Gubernur DKI Jakarta saudara Basuki.”
Dia lagi-lagi mengklaim, selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umun di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.
Dia mengklaim, dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif yakni dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun.
Ketua Mahkamah Agung yang kembali terpilih untuk periode 2017-2012 Hatta Ali menanggapi polemik terdakwa kasus penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Atas adanya polemik perbedaan tafsir terhadap Undang-undang yang dikenakan kepada Ahok, Presiden RI Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta fatwa dari MA.
“Mengenai fatwa kita harus betul-betul mengorek dan meneliti permasalahan. Tidak gampang kita mengeluarkan fatwa,” ujar dia usai terpilih kembali menjadi Ketua MA di Gedung MA, Selasa (14/2).
“Selama saya menjabat kemarin fatwa itu saya kurangi, karena fatwa itu mengurangi independensi hakim serta bisa ditebak oleh pihak-pihak yang berperkara.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu