Penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Jaringan Advokat Publik Indonesia mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar cermat dan objektif dalam menangani perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Potensi ketidakcermatan dalam menempatkan pihak yang bersalah (error in persona) dalam perkara itu amat besar,” kata Koordinator Jaringan Advokat Publik (JAP) indonesia Moin Tualeka di Jakarta, Sabtu (23/6).

KPK, kata dia, seharusnya memperdalam dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan periode penyelesaian kewajiban berupa penjualan aset-aset milik para debitur. Sepatutnya, pihak yang berwenang dan diduga melakukan pelanggaran segera diproses hukum.

“KPK harus lebih cermat dan objektif, jangan sampai salah dalam menetapkan kesalahan hukum pada seseorang (error in persona),” kata Moin Tualeka.

Moin mencermati perkara yang saat ini diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara