“Pokok masalahnya di situ. Berkaitan dengan penjualan aset jaminan petambak oleh PPA,” ujar Moin.

Persatuan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena pernah melaporkan dugaan korupsi penjualan aset perusahaan tersebut ke KPK pada tahun 2015. PPA menjual aset Dipasena Group kepada perusahaan asal Thailand Charoen Pokphand melalui Konsorsiun Neptune pada tahun 2007.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara