Jakarta, Aktual.com – Pakar ilmu kesehatan Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan varian baru Omicron ke dalam kategori kewaspadaan tertinggi atau variant of concern (VOC) berdasarkan pengamatan pada perkembangan mutasi yang cepat.

“WHO sudah menggolongkannya dalam VOC berdasar rekomendasi WHO’s Technical Advisory Group on SARS-CoV-2 Virus Evolution (TAG-VE),” kata Guru Besar Paru FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama yang dikonfirmasi di Jakarta itu, Minggu.

Tjandra mengatakan virus B 1.1.529 itu diberi nama Omicron setelah resmi dikelompokkan dalam kategori VOC bersama Alpha (B 1.1.7), Beta (B 1.351), Gamma (P1) dan Delta (B 1.617.2).

Menurut mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu varian VOC memiliki karakteristik lebih mudah menular, menyebabkan penyakit yang lebih parah,

secara signifikan mengurangi netralisasi oleh antibodi, dapat mengurangi efektivitas pengobatan, vaksin atau diagnosis medis.

“Pertimbangan utamanya adalah karena banyaknya mutasi yang terjadi, ada yang mengatakan 30 di spike protein dan ada juga yg menyatakan sampai 50 total mutasi,” katanya.

Menurut Tjandra Omicron adalah mutasi terbanyak virus COVID-19 yang terjadi selama ini dan sebagian mutasi ini berjenis baru.

Tjandra mengatakan mutasi dalam jumlah banyak dan cepat dikhawatirkan memicu penyebaran yang cepat seperti yang terjadi di Afrika. Selain itu ada pula kemungkinan infeksi ulang hingga serangan pada sistem imun.

“Dalam beberapa minggu ini jumlah kasus naik tajam di hampir semua provinsi Afrika Selatan. Kalau tadinya di Eropa baru hanya di temukan di Belgia, maka sejak kemarin bertambah tiga negara lain, Jerman, Inggris dan Italia, selain di Israel dan Hongkong sehingga sudah lintas benua,” katanya.

Tjandra menambahkan WHO mengelompokkan varian Omicron dalam VOC pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021.

“WHO cepat sekali mengelompokkan Omicron dalam VOC. Jadi jarak antara virus ditemukan dengan dinyatakan sebagai VOC adalah hanya 17 hari saja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah