Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, melalui keterangan pers Kementerian Luar Negeri, menyatakan mengecam uji coba senjata nuklir yang dilakukan Korea Utara karena tindakan tersebut telah melepaskan berbagai materi radioaktif, yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan populasi di berbagai kawasan.
Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi-resolusi terkait yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti-Tes Senjata Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty/CTBT) berkomitmen untuk mendorong terciptanya dunia yang aman dari segala bentuk tes dan ledakan senjata nuklir.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan arti penting stabilitas di Semenanjung Korea dan mengajak semua pihak untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian, termasuk dengan mewujudkan kawasan bebas nuklir di Semenanjung Korea.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu
















