Menkopolhukam Wiranto (kiri) bersama mantan Presiden dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao usai melakukan pertemuan terbatas di Jakarta, Minggu (21/8/2016). Dalam pertemuan tersebut membahas batas perairan laut antara Indonesia, Australia dan Timor Leste.

Jakarta, Aktual.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berjanji pihaknya akan emuntaskan 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

“Tuntutan pelanggaran HAM di Papua ini kan ada 12 kasus, secara serius kami melakukan pendekatan untuk segera selesaikan itu sebab kami tidak mau mau punya hutang (penanganan) kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua yang akan membebani bangsa ini ke depannya,” kata Wiranto saat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (22/9).

Janji ini disampaikan Wiranto dalam rapat koordinasi dengan pihak kepolisian daerah Papua dan Papua Barat, perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, serta para aktivis HAM Papua.

Menurut Wiranto, penelusuran yang dilakukan pihak-pihak terkait sudah menghasilkan kemajuan diantaranya identifikasi sejumlah kasus yang kemudian diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Nanti akan ditindaklanjuti dengan suatu proses yang lebih intens dan diserahkan ke Kejagung untuk penyelidikan lanjutan,” katanya.

Ia menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi dalam penyelidikan antara lain kekurangan alat bukti yang dapat menjurus ke pembenaran tuduhan.

“Saya juga melihat ada beberapa kasus yang kekurangan saksi karena peristiwanya terjadi bertahun-tahun lalu, ini tentunya menghambat proses penyelidikan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat terus mendorong komitmen pemerintah, termasuk aparat kepolisian dan TNI, untuk menindaklanjuti penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan.

Komnas HAM aktif berpartisipasi dalam penyelidikan tiga kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat yaitu kasus Wasior (2001), Wamena (2003), dan Paniai (Desember 2014).

“Kasus Wasior dan Wamena tinggal jalan (penyelidikannya), sedangkan untuk Paniai masih ada penolakan dari keluarga untuk pembongkaran kuburan sehingga kami tidak bisa melakukan autopsi yang sangat dibutuhkan dalam penyelidikan projusticia,” tuturnya.

Peristiwa Wamena, 4 April 2003, diawali pembobolan gudang senjata Kodim 1702 Wamena yang ditindaklanjuti upaya pengejaran oleh TNI terhadap terduga pelaku.

Dalam proses pengejaran, terjadi dugaan tindak kekerasan seperti penangkapan, penyiksaan, pembunuhan terhadap penduduk sipil, dan pembakaran gedung dan poliklinik setempat Sementara kasus Wasior, 13 Juni 2001, terjadi di Desa Wonoboi, Distrik Wasior, Manokwari, dipicu oleh terbunuhnya lima anggota Brimob dan seorang warga sipil.

Aparat Polres Manokwari kemudian melakukan penyisiran dan terjadi dugaan tindak kekerasan berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, dan penyiksaan di Distrik Wasior.

Menurut Imdadun, pihaknya terus berupaya melakukan pembuktian apakah pelaku dalam tindak kekerasan tersebut merupakan aparat penegak hukum atau bukan.

“Kalau (benar) ‘state actor’ mereka ini dari kesatuan mana, kemudian (perlu dibuktikan) apakah ini insiden atau merupakan pola,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Antara