Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara mengenai konflik yang mendera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara tersirat, Wiranto mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR atas KPK.

“Tidak hanya KPK, pemerintah mengharapkan bahwa seluruh lembaga hukum yang ada di Indonesia, yang bersangkut paut dengan pemberantasan korupsi harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa adanya intervensi dan kepentingan lain,” ujar Wiranto, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Dukungan pemerintah, jelasnya, dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Presiden Joko Widodo. Menurut Wiranto, Presiden berpendapat bahwa KPK harus dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahi pemberantasan korupsi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Hal ini perlu dilakukan guna memperlancar pemberantasan korupsi di tanah air yang tiada hentinya.

“Presiden sudah sangat jelas mengatakan bahwa dengan semakin maraknya korupsi di Indonesia maka diperlukan penguatan KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiranto berharap jika proses yang sedang dijalankan oleh Pansus Hak Angket KPK di DPR betul-betul menghasilkan rekomendasi yang mengarah pada penguatan pemberantasan korupsi.

Ia berpendapat, akan lebih baik jika proses hak angket dilakukan dengan fakta yang ada di lapangan sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang sepenuhnya terjadi.

“Yang pasti kami menghendaki bahwa ada penguatan-penguatan dan menyehatkan lembaga penegak hukum agar dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terjadi terutama masalah korupsi,” kata Wiranto.

Meskipun demikian, ia menampik jika konflik di antara kedua lembaga ini dapat diintervensi oleh pemerintah. Ia menegaskan jika pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi apa yang terjadi dalam internal DPR.

“Jadi jangan mendesak kemudian pemerintah sebagai lembaga eksekutif memberi pernyataan resmi terkait kemelut antara lembaga legislatif DPR dengan KPK sebagai penegak hukum,” tutupnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka