“Alasan apapun tidak bisa karena walau kita negara demokrasi negara yang punya kebebasan mengekspresikan pendapat, tapi ada batasannya kebebasan dibatasi tidak mutlak, batasannya apa? hukum. Pada saat sudah melanggar hukum kita akan menyelesaikan,” ungkap Wiranto.

Pemerintah, menurut Wiranto, punya kewenangan untuk menegakkan hukum agar organisasi yang ada di Indonesia sesuai dengan landasan hukum Indonesia.

“Kita punya hukum positif di indonesia, pemerintah dengan kewenangannya dapat melaksanakan langkah apa saja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah Wiranto.

Ia juga berpesan agar masyarakat sabar dengan langkah hukum yang sedang ditempuh pemerintah.

“Kalau soal ormas-ormas yang nyata-nyata tidak memenuhi lagi ketentuan dalam UU keormasan, atau nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara kita kan sudah ada proses hukumnya, tunggu saja,” jelas Wiranto.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang menunggu pengumpulan bukti-bukti dari Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan. Permohonan pun harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh pemerintah.

Dalam sidang pemeriksaan, ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.

Permohonan pembubaran ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggap permohonan dicatat Jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Para pihak pemohon dan termohon juga dapat mengajukan upaya hukum kasasi dari putusan pengadilan negeri, dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan dihadiri oleh para pihak. Permohonan kasasi harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: