Jakarta, Aktual.com – Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) diharapkan bisa memberikan peluang untuk pelibatan TNI.
Demikian permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Anti-terorisme di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
TNI, kata dia, bisa dilibatkan dalam berbagai operasi militer selain perang, termasuk soal melawan teroris. Hal itu, katanya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Pelibatan TNI dalam UU TNI sudah disebutkan TNI, kecuali dalam perang, juga punya tugas-tugas yang lain, dapat dikerahkan, termasuk melawan terorisme. Tinggal bagaimana dia (TNI) masuk. Nah ini perlu diatur. Bisa dalam revisi UU agar lebih banyak pintu untuk TNI masuk dalam operasi melawan terorisme,” ujar Wiranto.
RUU Anti-terorisme, menurut dia, harus memberikan cukup ruang agar TNI bisa bermanuver dan bersinergi dengan Polri dalam memberantas terorisme. “Kami katakan jangan terlalu detail karena kalau terlalu detail justru membatasi gerakan-gerakan melawan terorisme yg kemungkinan sgt beragam probabilitasnya,” ujar Wiranto.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu