“Makanya pemerintah katakan UU ini memberikan gambaran, suatu ruang yang cukup luas untuk manuver TNI bersama polisi bisa memadukan satu sinergi yang kuat. Kalau kita terpaku pada aturan yang sangat kaku, kita enggak bisa menyelesaikan masalah itu. Yang penting jangan langkahi prosedur, yang penting tugas pokok dapat dilaksanakan,” kata dia.
Sementara, Ketua Pansus RUU Anti-terorisme Muhammad Syafi’i menilai, mekanisme terkait pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Telebih telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.
“Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres,” ujar Syafi’i ditemui terpisah..
Seperti pasal 7 ayat 2 Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, katanya mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme. Tapi, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu