Dalam Perpres tersebut, kata Syafi’i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan. “Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu