“Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK. Jadi imbauan ini sebenarnya tujuannya untuk menetralisasi kegaduhan yang akan menimbulkan pilkada serentak jadi tidak kondusif,” jelas Wiranto.
Untuk menjelaskan hal tersebut, Menko Polhukam juga berencana mengunjungi KPK.
“Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah mengintervensi. Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen, kita hormati hak hukum KPK untuk menangkap para koruptor dan kita dukung itu. Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan,” ujar Wiranto.
Sementara itu KPK menyatakan tidak mempunyai masalah dengan Kemenkopolhukam terkait imbauan penundaan penetapan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2018 sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan proses penegakan hukum harus dibedakan dengan hal lain di luar penegakan hukum.