Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan polemik terkait ribuan senjata juga amunisi diduga ilegal sudah selesai. Sebab, hal ini sudah diselesaikan dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh para penegak hukum terkait. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, akan ada pengkajian dan penataan ulang mengenai regulasi pengadaan senjata api.

Sebab ia menilai selama ini sejumlah regulasi soal pengadaan senjata api telah menimbulkan silang pendapat antar institusi.

“Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak 1948 sampai dengan tahun 2017,” kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

“Paling tidak ada empat undang-undang, satu Perppu, satu Inpres, empat peraturan setingkat menteri, satu surat keputusan. Mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api,” sambung dia.

Wiranto mengatakan, soal pengkajian dan penataan ulang pengadaan senjata itu sudah diselesaikan dalam rapat koordonasi pagi ini. Sejumlah regulasi di atas nantinya akan dirangkum dalam sebuah ketentuan tunggal agar tak lagi terjadi perdebatan.

“Akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” ujar Wiranto.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang juga turut hadir dalam rapat koordinasi mengatakan, sementara pengkajian dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby