Dia menjelaskan, pemerintah berpegang pada regulasi yang disusun terakhir kali, untuk pengadaan senjata api, yakni Undang-Undang Nomor 16/2012 tentang industri pertahanan.

“Aturan undang-undang yang dipakai yang terakhir,” singkat Ryamizard.

Sebelumnya diketahui, masalah impor senjata api menjadi polemik di ruang publik belakangan ini. Yang terbaru, 280 senjata api jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40mm x 46 mm milik Satuan Brimob Polri, ditemukan tertahan di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby