Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Hanura Wiranto mengaku tidak mempersoalkan wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR.
Meski begitu, Wiranto mengatakan wacana revisi tersebut perlu diperhatikan dampaknya bagi masyarakat.
“Selama itu rasional dan mengarah pada satu perbaikan untuk masyarakat, ya tidak masalah,” ujar Wiranto, saat menghadiri Pelantikan Pengurus PAN, di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (6/5).
Wiranto menuturkan Partai Hanura menyerahkan wacana revisi undang-undang tersebut pada anggota dewan. Ia menyarankan, sebaiknya DPR lebih dulu mengkaji mengenai substansi dan keperluan revisi undang-undang.
Seperti diketahui, Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu. Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya.
Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut. KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.
Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, yaitu rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Artikel ini ditulis oleh: