Jember, Aktual.com – Seorang warga Jember bernama Agus Mashudi menggugat Perhutani Divre Jatim, Direktur Umum Perhutani, serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Pusat.
Tak hanya itu, warga juga menggugat Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata beserta Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember.
Gugatan itu bermula karena pengelolaan wisata Papuma dan Pantai Watu Ulo yang dinilai tidak beres.
Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember itu, wahana Wisata Tanjung Papuma adalah merupakan bagian dari kekayaan alam yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dikarenakan keberadaannya maka wajib dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat, sebagaimana secara tegas diatur dalam UUD 1945 vide pasal 33 ayat 3.
“Bahwa hutan Wana Wisata Tanjung Papuma Kabupaten Jember adalah jenis hutan lindung sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 vide pasal 31 ayat (3 huruf b) angka 6 berbunyi Kawasan hutan lindung ditetapkan fungsinya menjadi Hutan Lindung apabila memenuhi kreteria kawasan hutan yang merupakan perlindungan pantai, dikarenakan keberadaannya maka secara hukum hutan tersebut Menteri Tekhnis memberikan penugasan khusus, sebagaimana dengan jelas disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara,” ujar Mashudi, Rabu (13/10).
Selain itu, ia juga mengatakan, pesisir Pantai Malikan Wana Wisata Tanjung Papuma adalah menjadi obyek utama yang dikomersilkan oleh Perum Perhutani sebagai daya tarik kepada masyarakat yang berkunjung ke Wana Wisata Tanjung Papuma.
“Terdapat disparitas harga tiket masuk antara Wana Wisata Tanjung Papuma yang sebesar Rp. 18.000,00 (weekday) dan Rp. 25.000,00 (weekend) dengan Wisata Watu Ulo yang sebesar Rp. 7.500,00 (dewasa) dan Rp5.000,00 (anak-anak). Perum Perhutani telah melakukan eksploitasi secara ekonomi kepada masyarakat sekitar Watu Ulo dan masyarakat pengunjung Wana Wisata Tanjung Papuma dengan memamfaatkan Wana Wisata Tanjung Papuma sebagai obyek. superioritas Perum Perhutani terhadap otoritas wana wisata Tanjung telah mengesampingkan tujuan mulia ketentuan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata,” ungkapnya.
Pihaknya juga menilai, Perhutani dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan wana wisata Tanjung Papuma Kabupaten Jember semata-mata mengedepankan prinsip profit oriented dengan mengesampingkan peran serta masyarakat, keseimbangan pemerataan perekonomian dan kearifan lokal serta tidak memedomani prinsip dasar bernegara sebagaimana disebut dengan jelas dalam UUD 1945 vide pasal 33 ayat 3.
“Perhutani menyalahgunakan kewenangan dalam memanfaatkan Sempadan Pantai Pasir Putih Malikan atau Tanjung Papuma dikarenakan mengesampingkan peran Pemerintah Kabupaten Jember sebagai pemegang otonomi daerah dan tidak berkontribusi sebagai akibat dari pemanfaatan sempadan pantai tersebut kepada PAD. Bupati dan Ketua DPRD Jember kita nilai terlalu membiarkan terhadap pelanggaran itu,” pungkasnya.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi