“Kalau dulu lapangan sulit apa insentifnya? Gak jelas. Sekarang jelas,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Anggota Komisi VII DPR, Harry Poernomo, mengatakan bahwa proses penawaran WK tersebut menjadi ajang pembuktian efektifitas skema Peraturan Menteri (Permen) No 08 Tahun 2016.
“Masalah gross split dan cost recovery, biarkanlah pasar yang menilai, mana yang lebih efektif. Kalau nanti ada yang berminat WK yang ditawarkan, artinya gross split dapat respon positif,” ujarnya kepada Aktual.com, Minggu (2/4).
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka