Jakarta, Aktual.com —Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia diculik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian Bali. Patrick sendiri diculik di kawasan perumahan sektor 9, Bintaro, Kota Tangerang.

Istri Patrick, Maratul Habibah, mengatakan kalau dirinya sempat meminta kepada orang yang membawa suaminya mengenai surat tugas, namun sekelompok orang tersebut tidak dapat memberikan surat tugasnya.

“Padahal mereka tidak memperkenalkan diri atau memberitahu RT setempat,”ujarnya, Kamis (6/8).

Dikatakan Habibah kalau para penculik membawa Patrick dengan menggunakan mobil bernomor polisi B 1223 EKC. Habibah juga menyayangkan petugas keamanan kompleks yang membiarkan sekelompok orang tersebut membawa Patrick.

“Petugas bilang, mereka mengawasi rumah itu karena sedang ada urusan pribadi,”katanya.

Habibah menambahkan pasca kejadian penculikan tersebut dirinya menerima surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Direktorat Resesrse Kriminal Umum Polda Bali melalui pesan di telepon genggamnya.

Surat Penangkapan tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Bambang Yugisworo pada tanggal 1 Agustus 2015. Namun surat penangkapan tersebut tidak ditulis tanggal masa berlaku surat penangkapan.

Di dalam surat tersebut tertulis pertimbangan penangkapan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan karena Patrick berstatus terpidana pada kasus tindak pidana memaksa masuk rumah atau pekarangan yang tertutup tanpa hak. Dirumuskan dalam Pasal 167 KUHP. Padahal kasus tersebut telah selesai proses hukumnya pada sekitar awal 2015 di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sementara itu menurut pengacara Patrick, Firman Chandra bahwa surat perintah penangkapan tersebut ganjil, karena tidak ada pemberitahuan kepada keluarga atas penangkapan tersebut. Keluarga menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengatasnamakan kepolisian. Hingga hari ini pihak keluarga tidak tahu dimana keberadaan Patrick.

Atas kejadian ini pengacaranya berencana akan melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Firman sengaja menunda pelaporan tersebut untuk memastikan kebenaran surat penangkapan yang beredar tersebut.

“Kita diskusi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Banyak yang salah dalam penulisan dan penanggalan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid