Manokwari, Aktual.com – Kepolisian Resor Manokwari, Provinsi Papua Barat, menetapkan seorang warga Tiongkok sebagai tersangka atas kecelakaan kerja yang terjadi di areal pembangunan pabrik semen di daerah itu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari, AKP Hengky Kristanto Abadi di Manokwari, mengatakan, warga Tiongkok berinisial RC (50) ini, berperan sebagai operator mesin dalam pekerjaan itu.
Kata Hengky, RC dinilai lalai, dimana atas kelalaianya, mengakibatkan pekerja lain, bernama Alexander Yewun (25), meninggal setelah teraduk molen atau mesin pengaduk semen di areal pembangunan itu.
RC kala itu, menghidupkan mesin, tanpa mengecek terlebih dahulu keberadaan Alexander yang saat itu tengah melakukan pembersihan.
“Tidak ada unsur kesengajaan, dia hanya lalai. Seharusnya mengecek keberadaan korban, sebelum menyalakan mesin, tapi hal itu tidak dilakukan tersangka,”kata Hengky, Rabu (2/12).
Atas kelalaianya, sebut Hengky, RC terancam hukuman kurung penjara paling lama lima tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini ditulis oleh: