Jakarta, Aktual.com – Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat akan melakukan deportasi serta dinyatakan masuk dalam daftar pencekalan kepada sembilan warga negara asing asal China terkait menyalahi izin kunjunganya ke wilayah Indonesia.
“Izinnya ke Indonesia untuk kunjungan dan wisata bukan bekerja,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno di Kabupaten Bekasi, Jumat (13/1).
Pengungkapan saat dilakukan razia pada beberapa lokasi pabrik di daerah Cikarang Selatan, Kamis (12/1). Ia menjelaskan, 20 WNA asal China terjaring dan terbukti keberadaanya di Indonesia sebagai tenaga kerja, atau nyata-nyata telah penyalahgunaan izinnya.
Dari 20 WNA yang terjaring itu, di antaranya 11 tenaga kerja asing dikenakan sanksi administrasi dan akan memperbaharui izin tinggalnya sebagai tenaga kerja di wilayah Indonesia.
Sisanya sembilan orang terkait telah melakukan tindakan pidana karena memalsukan izin tinggal sementara yang bukan terbitan Kantor Imigrasi Bekasi.
Ia mengatakan, razia penertiban terkait keberadaan warga negera asing, khususnya di Bekasi belum maksimal, dan akan terus digelar razia serupa guna mengungkap tenaga kerja asing yang keberadaanya tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Guna tindakan antisipasi dini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib dan tim terkait yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sutrisno menyatakan, tenaga kerja asing yang melakukan kesalahan tetap ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa administrasi dan deportasi serta pencekalan kunjungan ke Indonesia.
“Perbuatan tenaga kerja asing itu begitu berani dengan melakukan pemalsuan berkas berupa data-datanya.”
*Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara