Aceh, Aktual.com – RJ (23), pria berwarga negara Australia, yang sebelumnya viral karena melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Simeulue, Aceh, akhirnya menghadapi deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia. Pada Sabtu (10/6/2023) malam, RJ dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA716 menuju Melbourne, Australia.
Kasus RJ menarik perhatian publik setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue. Namun, kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, kemudian membatalkan tuntutan dan melepaskan status tahanan RJ setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice.
Setelah dibebaskan dari tahanan, RJ langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk menjalani sanksi deportasi.
Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa proses deportasi Warga Negara Australia inisial RJ dapat berjalan dengan lancar berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. RJ dideportasi ke negara asalnya, yaitu Australia, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia sesuai ketentuan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Hal ini dilakukan terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi