Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi kembali menguak upaya-upaya ilegal warga negara asing (WNA) asal China untuk menetap di Indonesia. Kali ini, ada empat orang China ini diciduk aparat Kantor Imigrasi (Kanim) Kediri, Jawa Timur.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menerangkan, hasil operasi yang digelar hari ini, empat WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Operasi rutin Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kanim Kediri mengamankan WNA Tiongkok yang menyalahi izin tinggal sebagai distributor HP,” papar Agung, di Jakarta, Kamis (29/12).

Mereka ditangkap di perumahan Persada Asri, Kelurahan Balowerti, Kota Kediri. Selain menangkap empat orang, Tim Pora juga mensita barang bukti, ratusan HP.

“Dari operasi ini ditemukan tiga orang tidak dapat menunjukan paspor. Saat ini keempat WNA tersebut berada di ruang detensi Kanim Kediri,” pungkasnya.

Puluhan ribu WNA China dikabarkan sudah masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan. Pemerintah berdalih, orang China itu merupakan wisatawan yang berdampak positif terhadap pendapatan negara.

Tapi disisi lain, tak sedikit yang juga diperkerjakan di berbagai perusahaan. Yang dimana, pulau Kalimantan dan Sulawesi jadi sasarannya. Banyak perusahaan di sana yang diduga memakai jasa orang China ini.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid