Jakarta, Aktual.com — Wacana pemerintahan Jokowi-JK yang akan memberi izin bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia terus mengundang perbincangan. Menurut anggota Komisi III DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, peraturan tentang kepemilikan tanah adalah sakral dan jika ingin dirubah maka harus menguntungkan bangsa.
“Pemerintah tidak bisa hanya memikirkan kelangsungan industri properti, aturan tentang kepemilikan tanah di Indonesia adalah aturan sakral. Seperti kita ketahui peraturan ini tertuang dalam UUPA nomor 5 tahun 1960 yang ditandatangani langsung oleh Bung Karno. Kalau ingin diubah tentunya harus menguntungkan bangsa,” tutur Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, peraturan tentang kepemilikan properti oleh WNA memang merupakan kewenangan pemerintah, namun masyarakat juga harus turut aktif berpartisipasi sebagai mitra kritis. Jangan sampai membiarkan pemerintah membuat kesalahan dan merugikan generasi penerus.
“Kita harus ingat, jika tanah kita sampai dikuasai WNA maka anak cucu kita akan menderita, apalagi jika para WNA mendominasi pulau-pulau kecil yang strategis,” jelasnya.
Jika sampai nanti pemerintah benar-benar meresmikan peraturan ini, lanjutnya, masyarakat harus berperan aktif untuk mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia.
“Jangan sampai ada peraturan yang menghancurkan harga diri bangsa sendiri,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka