Jakarta, Aktual.com — Warga Negara Indonesia didakwa atas tuduhan memiliki 196 foto dan 200 video, yang diduga berkaitan dengan kelompok ISIS, dalam sidang di Mahkamah Majistret di Pontion, Johor Bahru.

“Ihsan 31 tahun didakwa memiliki telepon genggam berisi bahan-bahan berkaitan dengan ISIS di Kampung Parit Abdul Rahman, Benut pada 1 Desember,” demikian laporan media di Kuala Lumpur, Rabu (30/12).

Ihsan diduga telah melanggar pasal 130 JB (1) (a) Kanun Keseksaan dengan ancamanan hukum penjara selama tujuh tahun dan denda dicabut segala haknya, jika terbukti bersalah.

Ihsan yang berjambang dan berkemeja gelap mengangguk faham setelah tuduhan dibacakan terhadapnya. Dalam sidang tersebut, Ihsan tidak didampingi pengacara. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 28 Januari 2016.

Terdakwa tidak mendapatkan jaminan karena dia ditahan berdasar UU Kesalahan Keselamatan (Langkah Khusus) 2012 (SOSMA).

Ihsan termasuk diantara empat warga negara asing dan seorang warga lokal yang ditangkap unit Kontra-Terorisme Cabang Khusus Bukit Aman karena diduga terlibat dalam aktivitas terorisme pada awal Desember.

Ihsan yang juga dikenali sebagai Abu Muhajir dikatakan pernah berbai’ah dengan pemimpin IS Abu Bakar Al-Baghdadi melalui laman Facebook.

Terdakwa yang merupakan seorang mekanik itu berperan sebagai fasilitator utuk mengatur individu yang ingin bergabung bersama IS di luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu