Jakarta, Aktual.co — Warga Indonesia ditahan oleh pihak Malaysia saat melalui pintu masuk keberangkatan Lapangan Terbang Antarbangsa Pulau Pinang (LTAPP), karena membawa tiga butir peluru aktif dalam tasnya.
Lelaki berusia 41 tahun itu ditahan polisi yang curiga dengan tas yang dibawanya ketika melalui mesin pengimbas pada Jumat (24/4) pukul 11.30 waktu setempat.
Kepala Polisi Daerah Barat Daya Superintendan Lai Fai Hin mengatakan, hasil pemeriksaan mendapati peluru jenis 32 RP Auto itu ditemukan dalam tas miliknya.
“Hasil pengusutan awal mendapati, lelaki yang bertugas di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatra Utara itu tidak memiliki surat izin untuk membawa peluru,” kata dia seperti yang dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Minggu (26/4).
Saat ini, WNI yang membawa tiga peluru aktif itu ditahan untuk membantu penyelidikan. Dia mengaku akan menginformasikan kepada Konsulat Indonesia terkait penahanannya itu.
Fah Hin mengatakan, WNI itu seharusnya bertolak ke Medan pada pukul 12.00 hari yang sama dengan menaiki pesawat di LTAPP.
Kasus tersebut akan diusut berdasar Seksyen 8(a) UU Senjata 1960 karena memiliki peluru tanpa izin sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu