Kuala Lumpur, Aktual.com – Polisi Daerah Kajang Kuala Lumpur menerima laporan dari Rumah Sakit Kajang bahwa seorang diduga warga negara Indonesia yang dikeroyok atas perbuatan mengintai, telah meninggal dunia saat dirawat.

Siaran pers Polisi Daerah Kajang, Kamis (23/8), mengungkapkan penyelidikan polisi mendapatkan almarhum masuk rumah sakit sejak (11/8) karena koma, diduga akibat dipukuli massa saat menangkapnya ketika “mengintai” di Kampung Orang Asli Baru Sg Lalang Semenyih (11/8).

Setelah 12 hari dirawat di rumah sakit pada (22/8) jam 09.15 pelaku telah dinyatakan meninggal dunia.

Almarhum telah masuk ke rumah untuk “mengintai”, setelah menyadari perbuatannya diketahui oleh tetangganya dia mencoba melarikan diri.

Massa kemudian mengejar dan menangkap pelaku dan telah terjadi perkelahian.

Saat ditangkap tidak ada pengenalan diri bahwa dia diduga warga asing.

“Post mortem” dijalankan pada (22/8) akibat kematian disebabkan cedera kepala berat selain cedera di dalam.

Dalam kejadian ini pihak polisi telah menahan satu lelaki keturunan orang asli berumur 20-an untuk membantu penyelidikan.

Dia ditahan atau masa remand hingga (29/8). Kasus diselidiki dibawah Pasal 302 KUHP karena membunuh.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary mengatakan pihaknya sudah menghubungi Kantor Polisi (IPD) Kajang dan berbicara dengan petugas investigasi (IO).

“Dia sampaikan masih dalam proses memastikan apakah korban adalah WNI atau warga negara asing lainnya, sehingga memang belum ada notifikasi ke KBRI.

“Saat ini kami masih akan tunggu konfirmasi kewarganegaraan korban dimaksud,” katanya.

Jika WNI, ujar dia, pihak IPD Kajang akan sampaikan notifikasi ke KBRI Kuala Lumpur.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: