Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 108 dari 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan, namun realisasi penerimaan selama tahun 2014 melampaui target.
“Target penerimaan PBB selama setahun sebesar Rp15,565 miliar, namun realisasi PBB tahun 2014 mencapai Rp16,08 miliar,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Rabu (18/2).
Ia mengatakan desa yang dinyatakan lunas pembayaran PBB memang masih sedikit karena baru 24 desa dari 132 desa/kelurahan di Kudus.
Meskipun banyak desa yang belum lunas, kata dia, patut diapresiasi karena ada dua kecamatan yang bisa mencapai pelunasan hingga 100 persen, yakni Kecamatan Undaan dan Kecamatan Gebog.
Bahkan, lanjut dia, Kecamatan Undaan merupakan salah satu kecamatan yang lunas PBB sebelum batas waktu pembayaran pada September 2014.
Adapun kecamatan lain yang belum lunas 100 persen, yakni Kecamatan Kota tercatat baru Desa Langgardalem yang lunas, sedangkan 24 desa lainnya belum lunas, Kecamatan Kaliwungu terdapat sembilan desa yang belum lunas dari 15 desa, dan Kecamatan Jati terdapat empat desa yang belum lunas dari 14 desa.
Kecamatan Mejobo terdapat dua desa yang belum lunas dari 11 desa yang ada, Kecamatan Jekulo terdapat empat desa yang belum lunas dari 12 desa, dan Kecamatan Bae terdapat tiga desa yang belum lunas dari 10 desa, serta Kecamatan Bae terdapat satu desa yang belum lunas dari 18 desa.
Ia mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi untuk wilayah perkotaan dimungkinkan tanah dan bangunan merupakan milik orang yang tempat tinggalnya di luar kota.
Selain itu, kata dia, ada pula objek pajak yang tidak diketahui pemiliknya karena saat mutasi jual beli dimungkinkan tidak lapor ke desa setempat, serta dimungkinkan ada yang belum menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
“Ada juga faktor lain, seperti objek pajak sudah membayar namun uangnya belum disetorkan sehingga masih muncul tunggakan serta munculnya SPPT ganda,” ujarnya.
Untuk menekan angka tunggakan PBB, kata dia, DPPKD Kudus mulai menerapkan pemberian penghargaan kepada petugas pengumpul pembayaran PBB di masing-masing desa.
“Jika di wilayahnya berhasil lunas sebelum batas waktunya, akan mendapatkan penghargaan karena sebelumnya hanya diberikan kepada desa dan kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, DPPKD Kudus juga akan melakukan verifikasi piutang PBB guna memastikan jumlah wajib pajak yang menunggak utang PBB.
Pemkab Kudus juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PBB dengan menyiapkan loket yang disediakan di masing-masing kecamatan atau membayar langsung ke loket yang ada di Pemkab Kudus.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















