Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penimbunan sapi yang berakibat langkanya daging sapi di pasaran. Bahkan, polisi akan mengombinasikan pasal di aturan pidana umum dengan Undang-undang terorisme untuk menjerat para pelaku.
“Kita mau coba mengonstruksikan perkara ini antara undang-undang pidana umum dengan undang-undang terorisme. Penyidik sedang bekerja mengonstruksikan itu,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (14/8).
Menurut jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas ini menuturkan, mengingat komoditas yang menjadi subyek kejahatan dikategorikan sebagai barang penting (kebutuhan pokok) yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat, maka pelaku harus diberikan efek jera.
Apalagi, lanjut Buwas, sejumlah unsur dalam perkara itu cukup memenuhi untuk dikenai undang-undang teror. Di antaranya adalah, dilakukan oleh perseorangan atau jaringan pelaku usaha serta membuat keresahan dan ketakutan di masyarakat.
“Patut diduga ini sistematis. Bisa jadi meneror ke pemerintah dan masyarakat melalui aksi-aksinya itu. Makanya coba kita kaitkan dengan teror. Biar jera mereka. Biar jangan main-main lagi dengan masalah sembilan bahan pokok ini,” lanjut Buwas.
Sejauh ini, tambah dia, pihaknya baru menyiapkan Pasal 29 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 KUHP untuk para pelaku penimbunan.
Namun, soal pasal apa di UU Terorisme yang akan dikenakan kepada pelaku kejahatan di sektor perdagangan, Buwas belum dapat mengatakannya. Penyidiknya masih mengkaji hal tersebut.
Sebelumnya, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah dua peternakan penggemukan sapi di Tangerang, pada Rabu siang hingga tengah malam.
Di kedua tempat itu, Polisi menemukan 21.933 ekor sapi di mana 4.000an di antaranya siap potong. Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong hingga menyebabkan gejolak harga di pasaran.
Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor. Penyidik masih memeriksa mereka secara intensif dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby