Blitar, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menemukan kasus adanya KPPS yang mengubah berkas C1 plano di TPS 14, Desa Kebonagung, Kabupaten Blitar, tanpa disertai kehadiran saksi dan pengawas di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Senin (22/4) mengemukakan temuan itu di TPS 14, Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi, kabupaten setempat. Saat pemungutan dan penghitungan surat suara, jumlah pemilih yang datang ke TPS sebanyak 171 orang, namun saat berlangsung pemungutan itu ada laporan dari panitia pengawas, terdapat satu orang yang mendapatkan tujuh surat suara.

“Jadi, rangkap tiga untuk surat suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Orang itu menerima dan lima sudah dimasukkan ke kotak suara sesuai dengan jenisnya. Yang dua, dikembalikan ke KPPS dan dinyatakan sebagai surat suara rusak,” kata dia.

Saat penghitungan di C1 plano, lanjut dia, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 mendapatkan 141 suara, sedangkan nomor urut 02 mendapatkan 22 suara, sehingga total surat suara yang sah berjumlah 163. Surat suara yang tidak sah ada delapan, sehingga jumlahnya ada 171 suara.

“Yang menjadi keganjilan di bawaslu setelah mendapatkan laporan panwas kecamatan, posisi dua surat suara yang rusak. Tampaknya tanpa sepengetahuan panwas dua surat suara yang seharusnya tidak dimasukkan rekapitulasi, masuk ke kotak suara, sehingga ada keganjilan,” ucap dia.

Ia juga mendapatkan laporan, bahwa KPPS diperintahkan oleh KPU untuk membuka kotak surat suara. Pembukaan tersebut tanpa sepengetahuan saksi kedua belah pihak dari pasangan calon maupun pengawas pemilu. Setelah pengecekan dengan pembukaan itu, KPPS telah mengubah C1 plano.

Untuk perolehan suara, pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, masih sama, yakni dapat 141 dan pasangan nomor urut 02, berjumlah 22 suara.

“Yang berubah adalah di kelompok surat suara sah dan tidak sah. Yang awalnya delapan dicoret dua, sehingga menjadi enam dengan jumlah pengguna sah dan tidak sah menjadi 169. Yang menjadi pertanyaan, dengan penggunaan total 169 itu tidak sesuai dengan kehadiran pemilih di TPS yang berjumlah 171. Lantas apakah ada pemilih yang dapatkan empat surat suara?, pengawas belum punya bukti,” kata dia.

Keganjilan ini, kata Hakam menjadi pertanyaan tersendiri bagi bawaslu, karena jumlahnya tidak 171 tapi 169 suara. Hingga kini, bawaslu juga masih terus mengkaji letak keganjilan tersebut.

“Kami sudah minta untuk menelusuri, apakah pada pemungutan suara ada pemilih yang hanya mendapatkan empat surat suara atau apakah ada pemilih yang mendapatkan lima suara tapi tidak dimasukkan atau dibawa pulang,” ujar dia.

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa menentukan apakah harus pemungutan suara ulang ataukah masuk dalam tindak pidana. Bawaslu masih mengkaji hal tersebut termasuk dipresentasikan ke Bawaslu Provinsi Jatim.

“Untuk rekapitulasi di PPK, kami perintahkan panwas kecamatan untuk menunda pleno di TPS 14 Desa Kebonagung tersebut,” imbuhnya.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan