Para WNI yang dideportasi mengacungkan tangan saat pendataan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (27/8). Pemerintah Malaysia mendeportasi 77 WNI yang telah menyelesaikan hukumannya karena kasus pelanggaran keimigrasian, narkoba dan tindak pidana lainnya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/15.

Nunukan, Aktual.com – Legislator dari Komisi II DPR RI menilai wajar adanya masyarakat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang berkewarganegaraan ganda demi mempermudah akses memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian usai rapat evaluasi hasil kunjungannya di Kecamatan Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan di Nunukan, Minggu (7/8) menyatakan, pilihan masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan RI-Malaysia menggunakan dua identitas kewarganegaraan masih wajar-wajar.

“Pilihan masyarakat di wilayah perbatasan (RI-Malaysia) di Kabupaten Nunukan ini masih dianggap wajar-wajar saja karena pertimbangan mempermudah akses mendapatkan bahan-bahan kebutuhan sehari-hari,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Ia juga mengatakan, tidak perlu menyalahkan salah satu pihak atas sikap yang dilakukan masyarakat perbatasan menggunakan dua identitas kewarganegaraan karena memang akses menuju kampung-kampung khususnya di Kecamatan Lumbis Ogong yang dapat dijangkau hanya melalui jalur sungai menggunakan perahu tersebut.

Pada intinya, pemerintah RI saat ini sangat komitmen memperhatikan atau mempedulikan rakyatnya meskipun jauh di pelosok terpencil sekalipun agar dapat menikmati pembangunan yang dibutuhkan misalnya pembangunan perumahan dan jalan darat yang senang dibangun sekarang ini.

“Walaupun masyarakat di wilayah perbatasan memiliki dua identitas kewarganegaraan tetapi sikap nasionalisme dan cinta NKRI tidak diragukan. Mereka masih tetap menunjukkan sikap kebersamaan bagi negaranya (Indonesia),” kata Hetifah Syaifudian.

Hetifah juga memandang, kesulitan mendapatkan bahan-bahan kebutuhan hidup sehari-hari memicu niat masyarakat setempat untuk mendapatkan kewarganegaraan Malaysia yang dianggap lebih dekat dijangkau dibandingkan ke kecamatan lainnya di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya.

Oleh karena itu, Komisi II menganggap kepemilikan status kewarganegaraan ganda itu tidak perlu disikapi berlebihan karena berkaitan dengan kehidupan khalayak masyarakat setempat yang lebih mudah ke negara tetangga.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan