Gubernur Banten Rano Karno (tengah) saat tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (7/1/2016). Gubernur Provinsi Banten tersebut diperiksa sebagi saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten Tahun 2016 dengan tersangka Ricky Tampinongkol

Jakarta, Aktual.com – Nama Gubernur Banten, Rano Karno kembali harum dalam persidangan Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/3).

Rano disebut menerima uang Rp700 juta dari Djadja Buddy Suhardja. Pemberiannya dilakukan saat Rano menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten, dan Djadja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Hal tersebut bisa terungkap lantaran jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djadja saat diperiksa penyidik KPK.

Dalam BAP-nya, Djadja memang mengakui memberikan sejumlah uang ke beberapa orang, salah satunya Rano Karno. Bahkan, saat dikonfirmasi di persidangan, ia juga mengakui pernah memberikan secara langsung ke Rano.

“Ada langsung saya serahkan kepada beliau (Rano Karno),” ungkap dia di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Djadja dalam BAP, pemberian uang ke Rano dilakukan bertahap. Ada 4 kali pemberian masing-masing Rp50 juta, ada Rp150 juta dan Rp350 juta.

Menariknya, saksi lainnya yakni, Ajad Drajat Ahmad Putra, eks Sekretaris Dinkes Banten juga mengaku serupa dengan Djadja. Ia mengklaim pernah memberikan uang ke Rano.

“Ada permintaan melalui pak Yadi, ditelepon. Saya hubungi pak Djadja, lalu pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana,” beber Ajad.

Menurut Djadja, pemberian kepada Rano merupakan 0,5 persen dari nilai proyek di Dinkes Banten yang digarap oleh adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan