Jumlah itu 1,5 kali lipat lebih banyak dibanding harta Setnov pada pelaporan 28 Desember 2009 yang “hanya” berjumlah Rp73,789 miliar dan 17.781 dolar AS. Ketika itu Setnov masih anggota DPR dari fraksi Golkar.
Pada hari ini, KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus KTP-E dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby