Jakarta, Aktual.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Tito Karnavian menuding jika ada pihak yang mendesak agar tersangka penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk segera ditahan adalah pihak yang memiliki motif lain dan telah melakukan tindakan inkonstitusional.
“Jika ada pihak-pihak memaksa yang bersangkutan ditahan, maka saya mengajak mari kita semua berpikir sangat rasional, logis, dan menghargai langkah-langkah dan mempertanyakan. Kalau ada desakan-desakan itu [ditahan], kemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional,” ujar Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Tito mengatakan alasan Ahok tidak ditahan adalah karena tim penyelidik yang berjumlah 27 orang sepakat Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti, karena barang bukti berupa video sudah di tangan polisi.
Tito pun menyatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukum dan itu adalah kewenangan dari penyidik. “Kalau ada yang minta (Ahok) ditahan, jangan-jangan ada agenda lain,” ungkap Tito.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan