Terkait aksi mogok tersebut, SP JICT meminta direksi agar membayarkan bonus tambahan untuk kinerja 2016. Padahal pada 10 Mei 2017 lalu, direksi telah membayarkan bonus sebesar Rp 47 miliar kepada pekerja JICT. Penghasilan pekerja pun di tahun 2017 ini naik 4-5 lipat daripada inflasi 2016.
Sikap SP JICT yang terus memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan uang lebih besar dari perusahaan mendapat kecaman sejumlah pihak.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Sularsi menilai sikap SP JICT sangat berlebihan. Ditengah situasi ekonomi yang sedang melambat saat ini, aksi mogok yang dilakukan pekerja justru akan memperburuk situasi.
Apalagi tuntutan kesejahteraan yang disuarakan pekerja sudah dibayarkan perusahaan. “Selama ini sudut pandang pekerja selalu pengen gaji tinggi, kerja ringan. Seharusnya pekerja memikirkan gimana caranya menaikkan produktivitas perusahaan, bukan justru menghancurkan perusahaan ditengah kondisi pasar yang lagi sulit,” ujar Sularsi saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6).
Sulastri berujar, SP seringkali bersebarangan dengan perusahaan dengan tuntutan sangat tinggi. Padahal untuk konteks JICT, dengan penghasilan ratusan, bahkan miliaran rupiah setahun, seharusnya pekerja sudah sangat bersyukur.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















