Program Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)
Program Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui adanya dana Rp29 triliun yang tak bisa direpatriasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) dari negara asal. Namun sayangnya, pihak DJP tak bisa berbuat apa-apa dengan gagalnya repatriasi dana itu.

Kondisi itu terjadi karena negara asal sendiri menerapkan sistem devisa yang begitu ketat. Sehingga, pihak DJP tidak bisa berbuat banyak untuk membantu wajib pajak (WP) yang ingin melakukan repatriasi.

“Karena kami punya keterbatasan, masa memaksanakan ketentuan di negara lain. Misalnya begini, ada negara yang menerapkan devisa ketat, uang masuk boleh, tapi uang keluar tidak boleh atau dibatasi luar biasa,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama ‎di Jakarta, Rabu (29/3).

Berdasar data DJP, kata dia, ada sekitar Rp141 triliun komitmen yang disampaikan WP pada periode pertama dan kedua. Namun hingga akhir Desember 2016 hanya sekitar Rp 112 triliun yang telah direpatriasi.

“Sehingga ada sekitar Rp29 triliun gagal direpatriasi. Setahu kami ada kesulitan di sana (tempat asal menyimpan dananya), atau ada penyebab lain,” tandas Yoga.

Untuk itu, kata dia, pihaknya hanya bisa menyarankan kepada WP yang kesulitan repatriasi itu untuk mengubah statusnya di tax amnesty ini dari repatriasi menjadi deklarasi luar negeri. Hal ini dilakukan agar terhindar dari sanksi yang akan dikenakan setelah amnesti pajak berakhir.

Dengan waktu tax amnesty yang mendesak itu, kata dia, yaitu tinggal tiga hari, maka pilihannya bisa melakukan deklarasi.

“Bantuan terakhir‎ yang bisa kita berikan ya deklarasi, WP diberikan kesempatan untuk menyerahkan SPH (Surat Pernyataan Harta) kedua atau ketiga saat ini, tapi menambah tarif tebusannya karena di periode tiga itu tarifnya 10 persen deklarasi luar negeri,” tandas Yoga.

Jelang program amnesti pajak ditutup, berdasar data per kemarin, negara asal deklarasi luar negeri terdiri dari, Singapura sebanyak Rp751,19 triliun (73,08), Virgin Island Rp76,92 triliun (7,48%), Hongkong Rp56,27 triliun (5,47%), Cayman Island Rp52,86 triliun (5,14%) dan Australia Rp41,15 triliun (4%).

Sementara negara asal repatriasi adalah, Singapura masih yang tertinggi dengan Rp84,52 triliun (57,91%), Cayman Rp16,51 triliun (11,31%), Hongkong Rp16,28 triliun (11,31%), Virgin Island Rp6,58 triliun (4,51%), dan Cina Rp3,65 triliun (2,5%).

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan