Makasar, Aktual.com —Anggota DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabry yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan Negara senilai Rp 8.8 milyar divonis bebas.

Musagfir Sabry dipastikan kembali menghirup udara segar setelah sempat menjalani penahanan kurang lebih tujuh bulan, sejak Desember 2014 setelah pembacaan vonis bebas atas dirinya pada persidangan Tipikor Makassar, Rabu (12/8).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam pembacaan vonisnya mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pengajuan proposal dana bansos dan tidak terbukti menandatangani cek pencairan dana bansos.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos sebagaimana dakwaan dan tuntitan jaksa,” ujar majelis hakim.

Dengan demikian seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti baik primer maupun subsider, sehingga Moses dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Moses sendiri sudah menjalani tahanan selama tujuh bulan sejak ditahan desember 2014 lalu.

Vonis bebas tersebut disambut haru Mustagfir Sabry bersama keluarga dan kerabat yang menyaksikan sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel 2008 tersebut. Bahkan anggota DPRD Makassar itu tak kuasa menahan air mata saat koleganya bergantian memeluknya.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,8 miliar awalnya menyeret bendahara pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu dan mantan Sekprov Sulsel, Andi Muallim. Dua terdakwa lain Kahar Gani dan Mujiburrahman sudah divonis satu tahun penjara beberapa waktu yang lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid