Suasana terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pekan lalu. Maskapai Garuda Indonesia memperkirakan kenaikan penumpang sebesar 15 persen pada musim libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Maskapai plat merah milik pemerintah Indonesia yakni Garuda Indonesia mendapat denda oleh Mahkamah Federal Australia sebesar AUD19 juta atau setara Rp189 Miliar (asumsi kurs Rp9.948 per dolar Australia atau US$13,2 juta).

Garuda dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia. Demikian dikutip dari Reuters, ditulis Minggu (2/6).

Dalam prosesnya pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

Selain Garuda Indonesia, ada juga maskapai lain berjumlah 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai 130 juta dolar Australia.

“Price fixing adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat,” ujar Kepala Australian Competition and Consumer Commission, Rod Sims dilansir Channelnews Australia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan