Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menempuh semua jalan untuk menarik para wajib pajak (WP) besar agar ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Salah satunya melalui data dari satu media kenamaan asing, Forbes. Belum lama ini, Forbes sendiri memang merilis 20 nama pengusaha Indonesia yang masuk menjadi daftar orang terkaya di dunia.

“Itu (data Forbes) sekadar informasi saja, tidak bisa jadi data utama sebagai basis data untuk menagih pajak,” jelas Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat, Wahyu Tumaka, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (20/9).

Menurut Wahyu, jika para pengusaha Indonesia yang masuk dalam daftar Forbes tersebut ikut tax amnesty, dan harta yang dideklarasikan itu tidak sesuai dengan daftar di Forbes tersebut, pihaknya pun tidak langsung beranggapan mereka tidak jujur.

“Iya kami tidak bisa langsung menyebut mereka itu (pengusaha) berbohong. Kalau mereka tidak mengaku, kami hanya bertanya, you punya duit enggak sih sebenarnya. Jadi cuma nanya saja,” jelas dia.

Bahkan lebih jauh lagi, kata dia, dirinya juga mengaku tidak bisa mengungkapkan ke publik apakah nama-nama pengusaha Indonesia dalam daftar Forbes tersebut telah ikut tax amnesty atau belum.

“Sebab kerahasiaan itu diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mewajibkan untuk merahasiakan data peserta tax amnesty. Karena rahasia, maka tidak boleh dibocorkan,” ujar Wahyu.

Lebih jauh ia menegaskan, segala informasi yang ada dari sumber lain, tak hanya Forbes, tak nisa dijadikan srbagai alasan untuk memajaki atau reason to tax.

“Jadi, data-data seperti di Forbes, tidak bisa menjadi reason to tax, tapi sebagai informasi untuk menjadi indikator, itu baru bisa,” pungkas Wahyu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan