Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan merilis aturan baru terkait investasi trust yang marak dilakukan di luar negeri, terutama di negara-negara tax havens. Hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak (WP) besar dalam mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak).

Cuma sayangnya, kebijakan ini tapi tak bisa merepatriasi aset yang ada di luar negeri. Kekayaan yang ada di investasi trust hanya bisa dideklarasikan saja.

“Ya kalau bentuknya saham yang diinvestasikan di trustee, tidak bisa direpatriasi. Jadi mereka hanya men-declare saja (kekayaaannya),” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Wahyu Tumakaka, di Jakarta, Selasa (20/9).

Dia mencontohkan, investasi trust itu misalkan seseorang berinvestasi saham di Indonesia tapi dipercayakan melalui sebuah lembaga trustee di Singapura. Jadi dengan begitu, si pemilik saham tak bisa menjual sahamnya, karena haknya itu sudah diserahkan ke lembaga trustee untuk mengelolanya dan itu melalui sebuh kontrak.

“Dan nantinya, kalau si pemegang saham dapat deviden dibayarkan ke trustee, setelah itu si pemegang dana bisa minta tolong dibagiin ke anak-anaknya. Jadi ada tiga pihak, settler (pemilik dana), trustee, dan beneficiary (anak-anaknya),” jelas dia.

Jadi, kata dia, kalau pemilik dana di investasi trust mau mengikuti amnesti pajak, maka si settler itu cukup mendeklarasikan saja, tapi tidak bisa melakukan repatriasi aset.

“Hanya melaporkan, saya punya dana di trust. Lapor itu saja. Kalau beneficiary tidak lapor. Dia mau lapor apa? Kan dia diam saja. Kalau dapat penghasilan dia tulis di PPh di dalam SPT-nya. Kalau nanti dia terima benefit itu penghasilan, jadi self assessment juga,” terang Wahyu.

Intinya, kata dia, investasi trust itu dimanfaatkan kalau asetnya finansial bukan dalam bentuk fix asset, seperti rumah. Dan dana itu, tidak bisa direpatriasi ketika itu tax amnesty, karena itu dikelola trustee.

Cuma yang diharapkan, kata dia, investasi trust ini jangan sampai menjadi ajang penghindaran pajak, makanya perlu dibuat aturannya.

Praktik penghindaran pajak itu, biasanya, kaat dia, ketika dapat fee atau keuntungan, maka fee dianggap punya trustee, sehingga pihak settler mengaburkannya.

“Jadi mereka tidak melaporkannya. Itu yang dianggap penghindaran pajak,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, WP-WP besar yang punya dana di luar negeri dan sudah ikut tax amnesty diakuinya memiliki aset-aset dalam trust.

“Dan itu pasti ada yang melaporkan kemarin. Dan berapa jumlah yang WP besar yang punya investasi trust, saya tidak tahu pasti,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan