Jakarta, Aktual.co — Perseteruan yang terjadi antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Komite Olompiade Indonesia (KOI), membuat polemik di dunia olahraga Indonesia, seakan tidak ada habisnya.
Diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal II KONI Pusat, Ganjar Razuni, perselisihan antar dua lembaga tersebut merupakan buah kerancuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2007, yang mengatur tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan nasional maupun internasional.
“Tepatnya pada pasal 6 ayat 3. Pasal tersebut mengatur tentang eksistensi KOI sebagai sebuah lembaga yang permanen yang setara dengan KONI. Apabila diartikan, KOI memang mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan KONI. Alhasil terjadi tumpang tindih kewenangan dan keanggotaan,” tutur Ganjar kepada Aktual.co di Jakarta, Rabu (22/10).
Lebih lanjut dijelaskan Ganjar, jika ditelusuri lebih jauh, PP No. 17 tahun 2007, pasal 6 ayat 3, juga mengatur tentang AD/ART KOI, di mana pengesahan AD/ART KOI dilakukan pada musyawarah anggota KOI.
“Peserta musyawarah KOI sendiri, selain anggota pengurus KOI juga terdapat induk-induk cabang olahraga. Dalam hal ini, cabang olahraga yang terdaftar menjadi anggota KOI adalah olahraga yang sifatnya bisa dipertandingkan di luar negeri, dan olahraga itu juga termasuk ke dalam anggota KONI,” jelas Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga mengatakan, sesuai dengan rapat anggota KONI pada 2013 lalu, dimana dari rapat tersebut mendapatkan hasil bahwa KONI mengamanatkan untuk mempersatukan KONI dan KOI.
KONI menganggap jika permasalahan ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Dikatakan Ganjar, KONI dan KOI sudah tidak perlu menimbulkan konflic of interest, rivalisatas, pengaruh, peranan.
“Kita memang harus melakukan semacam rekonsolidasi organisasi olahraga. Dan pemerintah harus berani memfasilitasi proses penyatuan itu. Perlu dirumuskan bagaimana proses, mekanisme dan forumnya,” pintanya.
Artikel ini ditulis oleh: