Jakarta, Aktual.com – Untuk mewujudkan Aparatur Negeri Sipil yang bebas narkoba, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) salah satunya dengan membuat komitmen bersama.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidika dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Jajang Abdullah mengatakan, kerja sama Kemendes PDTT dengan BNN sudah ditindaklanjuti dengan mengundang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk memberikan sosialisasi bahaya narkoba terhadap masyarakat desa.
Di samping itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ASN memberikan pelatihan sosialisasi pencegahan narkoba dan antinarkoba bagi peserta Diklatsar CPNS.
Jajang menilai, ini merupakan momentum yang paling baik bagi CPNS untuk menunjukkan komitmen mereka untuk tidak menggunakan dan tidak menyalurkan narkoba.
“Ini akan menjadi kesepakatan dan pegangan mereka. Dan ini menjadi surat berharga bagi Pusdiklat,” ujar Sekretaris Balilatfo Jajang Abdullah dalam siaran pers Kemendes PDTT, Kamis (30/8).
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi benteng bagi CPNS dalam menjauhi narkoba, ketika nanti mereka sudah masuk menjadi pegawai dan pejabat di Kemendes PDTT mereka akan melihat komitmen itu.
Ia menambahkan, sebanyak 91 orang CPNS Kemendes PDTT akan menandatangani komitmen bersama untuk menjauhi narkoba. Kemendes PDTT, kata Jajang, juga sangat komitmen terhadap pencegahan penggunaan dan pengedaran narkoba.
“Bukan sekadar tandatangan tapi komitmen bersama untuk jauhi narkoba, komitmen kerja sama dengan BNN. Kita datangkan ahlinya dari BNN untuk pelatihan antinarkoba yang menyampaikan materi bagaimana bahaya narkoba,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika ada yang melanggar komitmen, untuk sanksi diserahkan pada hukum yang berlaku. Untuk nanti pegawai di Kemendes PDTT kemungkinan dilakukan tes urine itu bisa saja.
Sejalan dengan hal itu, Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, R. Dea Rhinofa sekaligus pemateri pada Diksar CPNS, mengatakan bahwa BNN sudah ada MoU dengan Kemendes PDTT.
“Yang desa memang sudah ada MoU-nya dengan Badan Narkotika Nasional sehingga nanti aplikasinya di lapangan kita akan kerja sama terkait desa-desa di pinggiran untuk pencegahan peredaran gelap narkoba dari luar. Jadi memang yang itu sudah kita setting di tahun 2017 sampai sekarang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain itu, bekerja sama dan dibantu juga oleh TNI AD di Mabes TNI sehingga TNI Manunggal masuk desa.
“Semua bersama BNN, Kemendes PDTT, Kemendagri terkait desa bersih narkoba,” tambahnya.
Sebagai informasi, MoU telah dilaksanakan dengan surat nomor 06/M-DPDTT/KB/III/2015, NK/12/III/2015/BNN, Tanggal 31 Maret 2015. MoU dengan BNN ini tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan