Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif

Jakarta, Aktual.com– Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menanggapi terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Ustad Yahya Waloni atas dugaan kasus penistaan agama di Cileungsi, Kamis (26/8) kemarin.

Slamet Ma’arif mengatakan bahwa kasus penangkapan terhadap Ustad Yahya Waloni sebagai pelajaran bagi anak bangsa agar tidak mudah untuk menistakan agama.

“Semoga jadi pelajaran buat anak bangsa, sekali lagi siapapun tidak boleh menistakan agama apapun,” ucapnya kepada Aktual.com dalam sambungan telpon,Jumat (27/8).

Selain itu, dia juga membandingkan bahwa kasus yang dialami oleh Yahya Waloni berbeda dengan kasus yang oleh M. Kece, karena Yahya Waloni hanya membandingkan ajaran agama untuk menguatkan iman.

“Sebetulnya berbeda kasus M. Kece dengan Ustad Waloni. Karena Ustad Waloni sedang membandingkan ajaran suatu agama untuk menguatkan iman, dulu saya juga kuliah ada mata kuliah perbandingan agama,” kata Ketua Umum PA 212 ini.

Yahya Waloni dijerat dengan UU ITE dan KUHP dengan pasal penodaan agama dan dikenakan beberapa pasal diantaranya Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP.

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra