Jakarta, Aktual.com- Kementerian Perindustrian berupaya meyakinkan pengusaha smelter bahwa pemerintah akan mematuhi UU Minerba tahun No 4 2009 serta aturan terkait yakni PP No 41 tahun 2015 tentang pembangunan sumber daya industri dalam negeri.
Dimana dalam aturan tersebut pemerintah akan menjamin ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan produksi industri smelter di dalam negeri. Sehingga Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan menegaskan kepada investor smelter untuk tidak ragu melakukan investasi.
“Pemerintah selalu mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku mineral di dalam negeri sehingga produk yang diekspor memiliki nilai tambah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor produk mineral hasil pertambangan,” kata Putu di Jakarta, Rabu (19/10)
Dia melanjutkan, untuk saat ini perkembangan industri smelter untuk pengelolaan beberapa jenis bijih logam telah dibangun enam perusahaan industri smelter.
Sedangkan untuk industri smelter alumina telah tersedia dua perusahaan. Kemudian industri smelter tembaga juga sebanyak dua perusahaan. Namun industri smelter zircon sebanyak satu perusahaan. serta industri smelter nikel dan ferronickel sebanyak sebelas perusahaan.
“Industri-industri tersebut beberapa diantaranya telah siap beroperasi sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” tandasnya.(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid