Jakarta, Aktual.co —Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan berkomentar soal kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam persidangan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Saat disinggung apakah kesaksian JK jadi penyebab majelis hakim memvonis bebas ketua DPD partai Golkar Jabar tersebut, Prasetyo enggan berspekulasi.
Dia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke hakim. “Tanya hakimnya. Kita nggak bisa menilai itu,” jawab Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).
Saat dicecar apakah kehadiran dan kesaksian JK di persidangan kasus dugaan korupsi yang membelit politikus Partai Golkar itu merupakan suatu intervensi, Prasetyo lagi enggan-enggan menjawab.
“Yang pasti, kita membuktikan apa yang kita dakwakan. Bahwa waktu itu Pak JK sebagai Wapres memerintahkan, ya betul, perintahnya betul. Tapi pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan, dan ada tidakan korupsi di sana. Itu keyakinan kita,” kata dia.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, membebaskan Yance dari semua tuntutan jaksa dalam perkara dugan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU Sumuradem.
“Memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara saat membacakan amar putusan, Senin (1/6).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yance dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa tidak terbukti.
Artikel ini ditulis oleh: