Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memutus vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance terkait kasus dugaan korupsi pembebasa lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2004, Senin (1/6) kemarin.
Atas hal tersebut, Ketua Forum Advokasi untuk Keadilan dan Demokrasi (Fadkadem) Erman Umar mempertanyakan kinerja Satuan tugas khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung yang selalu dibangga-banggakan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
“Ini tantangan sekaligus tamparan, tim yang dibanggakan justru yang terjadi malah sebaliknya,” kata Umar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (2/6).
Menurutnya, tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung HM Prasetyo awal Januari lalu ini dapat mingkatkan kinerja dan kapasitasnya dalam menangani perkara yang disidiknya, agar pembuktian dipengadilan tidak lemah sehingga bisa melepas jeratan hukum para tersangka korupsi.
“Apalagi, kasus ini sudah disidik sejak 2010 dan baru dituntaskan sekarang. Ada apa sebenarnya, vonis ini harus membuka mata Satgasus, harus belajar,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: