Jakarta, Aktual.com – Menkumham Yasonna Laoly tidak bicara banyak saat ditanyai calon pengganti Eddy Hiariej yang baru saja mengundurkan diri dari posisi Wamenkumham.
Yasonna menegaskan bahwa pemilihan pengganti untuk mengisi jabatan di kabinet adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
“Kita tunggu dari presiden saja. Urusan presiden. Bukan urusan kita. Kita siap perintah saja,” ucap Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/12).
Yasonna juga mengaku tidak merekomendasikan nama kepada Jokowi untuk diangkat menjadi wamenkumham yang baru.
Dia menegaskan bahwa urusan jabatan di kabinet adalah wewenang Jokowi selaku presiden.
“Enggak ada,” kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan wamenkumham kepada Presiden Jokowi. Dia mengajukan itu lantaran menghadapi proses hukum kasus dugaan suap.
Presiden Joko Widodo pun telah menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi langsung menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan wamenkumham pada Kamis kemarin (7/12).
Ari mengatakan Eddy sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 4 Desember lalu. Akan tetapi, Jokowi baru menerima pada Rabu kemarin (6/12).
“Karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bp Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” kata Ari.
Saat ini, Eddy Hiariej sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke KPK, dan kini telah berada di tahap penyidikan.
“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, sebagai berikut: EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej], Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12) malam.
Namun, Eddy Hiariej tak terima di jadikan tersangka. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana bakal digelar pada 11 Desember mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil