Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020)

Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf atas pidato yang dibacakan pada acara “Resolusi Pemasyarakatan 2020” di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/1), dan dinilai telah menyinggung warga Tanjung Priok.

Dalam pidatonya itu, Yasonna menyampaikan kemiskinan adalah sumber tindakan kriminal, dan memberi contoh bahwa anak yang lahir dari kawasan Tanjung Priok yang terkenal keras dan Menteng yang terkenal sebagai kawasan elite, akan tumbuh besar dengan cara berbeda.

“Bahwa kemudian ternyata itu berkembang dengan penafsiran yang berbeda di media massa dan publik luas, sehingga saudaraku merasa tersinggung, maka saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (22/1).

Yasonna menjelaskan dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung perasaan warga Tanjung Priok. Dalam pidatonya itu, dia mengaku hanya ingin menjelaskan secara ilmiah bahwa kejahatan merupakan produk sosial dan meminta kepada masyarakat agar turut serta memperbaiki kondisi-kondisi sosial yang menjadi pemicu timbulnya kejahatan itu.

Terkait adanya penyebutan wilayah Tanjung Priok, Yasonna mengaku tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung warga masyarakat di sana.

Dia pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang memelintir pernyataannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya merasa ada hal-hal yang dipelintir sehingga ada kerancuan informasi yang sampai kepada publik sehingga menimbulkan perbedaan pendapat,” ujar dia.

“Ada orang-orang tertentu yang tidak memahami secara utuh, tidak melihat utuh,” tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan terima kasih kepada warga Tanjung Priok yang telah mengingatkan dirinya. Dia berharap adanya permintaan maaf ini dapat kembali menyatukan hati sebagai sesama anak bangsa.

“Mudah-mudahan saya akan mencari waktu yang pas untuk bersilaturahim dengan saudara-saudaraku di Tanjung Priok,” ucap Yasonna.

Sebelumnya, Massa “Aksi #221 Priok Bersatu” di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan Rasunan Said, Rabu, mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta maaf kepada warga Tanjung Priok dalam waktu 2×24 jam.

“Kami warga Tanjung Priok tetap akan mendesak bapak menteri meminta maaf 2×24 jam, kalau, misalnya, tidak minta maaf ya kami akan eskalasikan lagi aksi kami yang lebih besar lagi,” kata Kenal Abu Bakar selalu koordinator aksi warga Tanjung Priok.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto