Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan tidak ada keterangan yang berbeda dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
KPK pada Selasa (25/6) memanggil Yasonna sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-e.
“Ini sebagai saksi untuk Markus Nari. Iya saja kan sama-sama anggota Komisi II sama seperti keterangan saya sebelumnya. Ya sebagai warga negara kita datang, itu saja,” kata Yasonna usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun pemanggilan Yasonna dalam kapasitasnya saat itu sebagai mantan anggota II DPR RI dari Fraksi PDIP.
Dalam pemeriksaannya itu, kata dia, penyidik mengonfirmasi soal risalah rapat terkait pembahasan proyek KTP-e saat itu.
“Tidak ada yang beda, hanya tambahan saja. Kenal tidak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan ada beberapa risalah rapat saja yang kami cek. Biasalah sama saja kan harus dikonfirmasi,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-e lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana seperti Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin