Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan, status Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar masih sebagai Warga Negara Indonesia.
“Kalau itu iya iyaaa (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut,” kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Meski secara undang-undang status WNI itu harus diformalkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.
“Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra.”
Arcandra saat ini berstatus WNI. Dia juga masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Setelah menjadi Menteri ESDM, Arcandra kemudian mengucapkan sumpah setia kepada bangsa dan negara Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu