Jakarta, Aktual.com – Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) tertulis dalam surat dakwaan milik Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari.
Yayasan milik eks Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir itu, disebut sebagai salah satu ‘wadah’ aliran uang proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana alam, atau pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes pada 2005 silam.
Dalam surat dakwaan Siti Fadilah, Sekretaris SBF, Yurida Adlani menerima uang melalui transfer dari PT Mitra Medidua ke rekeningnya dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Mei 2006 Rp 741,5 juta dan 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta.
Mulanya, dalam sidang Siti Fadilah yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan ihwal proses manipulasi proyek pengadaan alkes buffer stock.
Hingga kemudian, Jaksa KPK membeberkan proses pembayaran Rp 15.548.280.000 kepada PT Indofarma Tbk, selaku perusahaan yang menggarap proyek pengadaan alkes buffer stock itu.
“27 Maret 2006, pemesanan dimaksud diselesaikan oleh PT Mitra Medidua, sehingga PT Indofarma Tbk dianggap telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya. Pada 4 April 2006 PT Indofarma Tbk menerima pembayaran lunas dari Depkes sebagaimana kontrak sebesar Rp 15.548.280.000,” papar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Siti Fadilah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).
“Setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar 1.625.502.000, sehingga jumlah yang diterima PT Indofarma Tbk menjadi sebesar Rp 13.922.778.000,” sambung Jaksa KPK. Diketahui, PT Mitra Medidua merupakan subkontraktor dari PT Indofarma.
Selanjutnya, pada 26 April 2006 PT Indofarma Tbk melakukan pembayaran
faktur atas pesanan alkes kepada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13.558.099.060. Menariknya, Jaksa KPK juga mengumbar bahwa ternyata PT Mitra Medidua sudah melakukan pemesana 21 jenis alkes sesuai kontrak dengan Kemenkes, kepada PT Bhineka Usada Raya sejak 17 Januari 2006.
“Padahal PT Mitra Medidua sejak 17 Januari 2006 telah melakukan pemesanan 21 jenis alkes tersebut terlebih dahulu dari PT Bhineka Usada Raya hanya dengan harga sebesar Rp 7.774.140.000,” beber Jaksa.
Nah pada tahap ini, Jaksa KPK menguak adanya pengiriman uang ke SBF. Menurut Agus Rahardjo Cs, dilakukan transfer uang sebesar Rp 741,5 miliar dan Rp 50 miliar.
“Setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma Tbk, selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741.500.000 dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlani, yang merupakan Sekretaris pada Yayasan SBF,” jelas Jaksa.
Kemudian, terhadap dana yang masuk tersebut, Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening beberapa pengurus DPP PAN.
“Terhadap dana yang masuk tersebut, Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus DPP PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Mediadua ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa (Siti Fadilah) untuk membantu PAN,” pungkas Jaksa.
Seperti diketahui, Menkes periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari didakwa oleh JPU KPK, melanggar pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang. Ia diduga memanipulasi proyek pengadaan alkes untuk buffer stock pada 2005, untuk menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: